LIVE KAJUARA.NET — Kabar Akurat, Jujur Untuk Anda, Ringkas dan Aktual Senin, 14 September 2026
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
Bahasa / Language
Kanal Berita
Informasi & Redaksi

WNA Nigeria Overstay 379 Hari Diamankan Imigrasi Denpasar

Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua WNA asal Nigeria yang terbukti melanggar izin tinggal dan sempat kabur saat pemeriksaan.

Bahrul Ulum
29 Agustus 2026, 13:00 WIB
1 menit baca 24 pembaca
WNA Nigeria Overstay 379 Hari Diamankan Imigrasi Denpasar
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Terkini

KAJUARA.NET โ€” Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian berupa masa tinggal yang telah habis atau overstay hingga ratusan hari.

Advertisement

Detail Peristiwa & Konteks

Penangkapan ini bermula ketika petugas melakukan pengawasan rutin dan pemeriksaan dokumen keimigrasian. Kedua WNA tersebut sempat berupaya melarikan diri saat proses pemeriksaan berlangsung karena panik mengetahui masa berlaku visa mereka telah jauh terlampaui.

Poin Penting Liputan

  • Dua WNA asal Nigeria diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
  • Salah satu WNA tercatat melakukan overstay hingga 379 hari dari izin tinggal yang diberikan.
  • Pelaku sempat mencoba kabur saat petugas hendak melakukan pemeriksaan dokumen.
Dukung Kami

Agar informasi update terus, support kami.

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap via Antara News Terkini
Baca Selanjutnya
Sumber liputan: Antara News Terkini
Dikurasi oleh Redaksi KAJUARA.NET
Advertisement
Beranda Nasional Cari Menu