WNA Nigeria Overstay 379 Hari Diamankan Imigrasi Denpasar
Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua WNA asal Nigeria yang terbukti melanggar izin tinggal dan sempat kabur saat pemeriksaan.
Bahrul Ulum
29 Agustus 2026, 13:00 WIB
1 menit baca
•
24 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Terkini
KAJUARA.NET โ Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian berupa masa tinggal yang telah habis atau overstay hingga ratusan hari.
Detail Peristiwa & Konteks
Penangkapan ini bermula ketika petugas melakukan pengawasan rutin dan pemeriksaan dokumen keimigrasian. Kedua WNA tersebut sempat berupaya melarikan diri saat proses pemeriksaan berlangsung karena panik mengetahui masa berlaku visa mereka telah jauh terlampaui.
Poin Penting Liputan
- Dua WNA asal Nigeria diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
- Salah satu WNA tercatat melakukan overstay hingga 379 hari dari izin tinggal yang diberikan.
- Pelaku sempat mencoba kabur saat petugas hendak melakukan pemeriksaan dokumen.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.
Topik Terkait: