LIVE KAJUARA.NET — Kabar Akurat, Jujur Untuk Anda, Ringkas dan Aktual Senin, 14 September 2026
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
Bahasa / Language
Kanal Berita
Informasi & Redaksi

Staf Gedung Putih Didenda Rp1 Miliar Akibat Kasus Insider Trading

Operator teleprompter Gedung Putih, Gabriel Perez, sepakat membayar denda Rp1 miliar karena diduga terlibat insider trading dari pidato Donald Trump.

Bahrul Ulum
29 Agustus 2026, 12:17 WIB
1 menit baca 19 pembaca
Staf Gedung Putih Didenda Rp1 Miliar Akibat Kasus Insider Trading
Sumber foto/ilustrasi: CNBC Indonesia Market

KAJUARA.NET โ€” Seorang operator teleprompter Gedung Putih, Gabriel Perez, sepakat membayar denda sebesar 65.000 dolar AS atau setara dengan Rp1 miliar setelah tersandung kasus dugaan perdagangan orang dalam (insider trading) yang memanfaatkan momentum pidato Presiden Donald Trump.

Advertisement

Detail Peristiwa & Konteks

Kasus ini mencuat setelah otoritas terkait menemukan adanya indikasi pemanfaatan informasi rahasia terkait isi pidato kenegaraan demi keuntungan finansial pribadi. Sebagai staf yang memegang akses langsung terhadap naskah pidato, tindakan tersebut dinilai melanggar etika berat dan hukum pasar keuangan yang berlaku di Amerika Serikat.

Poin Penting Liputan

  • Terduga pelaku adalah Gabriel Perez yang bertugas sebagai operator teleprompter Gedung Putih.
  • Perez setuju membayar denda sebesar 65.000 dolar AS (sekitar Rp1 miliar).
  • Kasus ini berkaitan dengan dugaan insider trading dari draf atau materi pidato Presiden Trump.
  • Tindakan ini menyoroti ketatnya pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan informasi internal di lingkaran kekuasaan.
Dukung Kami

Agar informasi update terus, support kami.

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap via CNBC Indonesia Market
Baca Selanjutnya
Sumber liputan: CNBC Indonesia Market
Dikurasi oleh Redaksi KAJUARA.NET
Advertisement
Beranda Nasional Cari Menu