Said Iqbal: Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Jangan Korbankan Hak Buruh
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan agar pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengorbankan hak-hak dasar buruh.
Bahrul Ulum
31 Agustus 2026, 07:15 WIB
1 menit baca
•
6 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Terkini
KAJUARA.NET โ Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak agar proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan dilakukan secara hati-hati dan tidak merugikan hak-hak pekerja di Indonesia.
Detail Peristiwa & Konteks
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk respons terhadap pembahasan regulasi ketenagakerjaan yang sedang berjalan. Kalangan buruh menilai pentingnya pelibatan yang bermakna agar aturan baru nanti tidak melemahkan perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial pekerja.
Poin Penting Liputan
- Presiden KSPI Said Iqbal menyoroti proses pengesahan RUU Ketenagakerjaan.
- Aliansi buruh mendesak pemerintah dan DPR agar tidak mengorbankan hak pekerja.
- Perlindungan kesejahteraan dan kepastian hukum menjadi tuntutan utama serikat buruh.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.
Topik Terkait: