Patriot Bond Dipastikan Bukan Celah Hukum Koruptor di RUU Perampasan Aset
Patriot Bond atau Merah Putih Bond diyakini tidak akan menjadi celah hukum bagi koruptor dalam RUU Perampasan Aset.
Bahrul Ulum
2 September 2026, 03:15 WIB
1 menit baca
•
9 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Sindonews Feed
KAJUARA.NET โ Wacana penerbitan Patriot Bond atau Merah Putih Bond dipastikan tidak akan menjadi celah hukum yang menguntungkan para koruptor di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Detail Peristiwa & Konteks
Kehadiran instrumen keuangan ini kerap memicu diskursus publik terkait efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Namun, berbagai pihak meyakini bahwa regulasi yang tengah digodok tetap akan menutup celah bagi upaya penyelamatan aset hasil kejahatan.
Poin Penting Liputan
- Patriot Bond atau Merah Putih Bond diyakini aman dari potensi celah hukum.
- Instrumen ini tidak akan melemahkan substansi RUU Perampasan Aset.
- Pembahasan RUU Perampasan Aset terus dikawal untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.