LIVE KAJUARA.NET — Kabar Akurat, Jujur Untuk Anda, Ringkas dan Aktual Senin, 14 September 2026
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
Bahasa / Language
Kanal Berita
Informasi & Redaksi

Pandangan Muhammadiyah soal Hukum Menggambar Makhluk Hidup untuk Komersial

Dosen UMS Dr. Imron Rosyadi membedah pandangan Islam terkait hukum menggambar makhluk hidup untuk tujuan komersial bagi seniman dan arsitek.

Bahrul Ulum
29 Agustus 2026, 10:13 WIB
1 menit baca 16 pembaca
Pandangan Muhammadiyah soal Hukum Menggambar Makhluk Hidup untuk Komersial
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Jawa Tengah

KAJUARA.NET โ€” Aktivitas menggambar makhluk hidup untuk tujuan komersial masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat Islam, meski seni rupa sering digunakan sebagai media penyampaian pesan.

Advertisement

Detail Peristiwa & Konteks

Menggambar dan melukis merupakan sarana ekspresi sekaligus mata pencaharian bagi para seniman dan arsitek. Menanggapi hal ini, Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., memberikan penjelasan komprehensif mengenai batasan dan pandangan Islam terhadap komersialisasi karya seni tersebut.

Poin Penting Liputan

  • Menggambar makhluk hidup untuk komersial menjadi subjek perdebatan panjang di kalangan masyarakat Islam.
  • Seni gambar dan lukis berfungsi sebagai media penting dalam menyampaikan pesan serta aktivitas ekonomi seniman.
  • Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., selaku dosen HES FAI UMS, memberikan respons dan analisis mendalam terkait isu ini.
Dukung Kami

Agar informasi update terus, support kami.

Liputan Orisinal Redaksi KAJUARA.NET
Advertisement
Beranda Nasional Cari Menu