Kemenhut Tetapkan 2 Warga China Tersangka Tambang Emas Ilegal di Bolmong
Kementerian Kehutanan menetapkan dua warga negara China sebagai tersangka kasus pertambangan emas ilegal di kawasan HPT Sungai Ongkag, Bolmong.
Bahrul Ulum
3 September 2026, 11:14 WIB
1 menit baca
•
10 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Sulawesi Utara (Manado)
KAJUARA.NET โ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di kawasan hutan lindung.
Detail Peristiwa & Konteks
Penetapan tersangka ini merupakan langkah tegas penegakan hukum terhadap aktivitas perusakan lingkungan. Kedua WNA tersebut kedapatan melakukan penambangan emas ilegal yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Poin Penting Liputan
- Kementerian Kehutanan menetapkan dua WNA asal China sebagai tersangka.
- Kasus ini berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
- Lokasi aktivitas ilegal berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.