Kejagung Sita Rp401 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Nikel
Kejaksaan Agung menyita uang sekitar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola nikel.
Sumber foto/ilustrasi: Antara News
KAJUARA.NET โ Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi.
Iklan ditutup oleh Google AdChoices
•
Detail Peristiwa & Konteks
Penyitaan dana fantastis tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Langkah hukum ini berkaitan langsung dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel yang mencakup kurun waktu tahun 2017 hingga 2020.
Poin Penting Liputan
- Kejagung menyita uang sekitar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
- Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung.
- Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
Gimana Perasaanmu Baca Berita Ini?
Yuk, wakili suara warganet dengan memilih salah satu ekspresi di bawah!
Suaramu Masuk!
0 Respons Warganet
Topik Terkait:
Iklan ditutup oleh Google AdChoices
•