LIVE KAJUARA.NET — Kabar Akurat, Jujur Untuk Anda, Ringkas dan Aktual Senin, 14 September 2026
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
Bahasa / Language
Kanal Berita
Informasi & Redaksi

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Pelanggar Hukum

Kantor Imigrasi Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Pakistan yang merupakan terpidana pelanggaran keimigrasian.

Bahrul Ulum
29 Agustus 2026, 13:13 WIB
1 menit baca 24 pembaca
Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Pelanggar Hukum
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Aceh

KAJUARA.NET โ€” Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara Pakistan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum keimigrasian.

Advertisement

Detail Peristiwa & Konteks

Tindakan tegas ini diambil setelah WN Pakistan tersebut menjalani proses hukum atas pelanggaran yang dilakukannya. Selain pendeportasian, pihak Imigrasi Banda Aceh juga mengusulkan penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Poin Penting Liputan

  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi WN Pakistan.
  • Pelaku merupakan terpidana kasus pelanggaran keimigrasian.
  • Selain dideportasi, WN tersebut juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
  • Langkah ini merupakan komitmen penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
Dukung Kami

Agar informasi update terus, support kami.

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap via Antara News Aceh
Baca Selanjutnya
Sumber liputan: Antara News Aceh
Dikurasi oleh Redaksi KAJUARA.NET
Advertisement
Beranda Nasional Cari Menu