Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Pelanggar Hukum
Kantor Imigrasi Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Pakistan yang merupakan terpidana pelanggaran keimigrasian.
Bahrul Ulum
29 Agustus 2026, 13:13 WIB
1 menit baca
•
24 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Aceh
KAJUARA.NET โ Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara Pakistan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum keimigrasian.
Detail Peristiwa & Konteks
Tindakan tegas ini diambil setelah WN Pakistan tersebut menjalani proses hukum atas pelanggaran yang dilakukannya. Selain pendeportasian, pihak Imigrasi Banda Aceh juga mengusulkan penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Poin Penting Liputan
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi WN Pakistan.
- Pelaku merupakan terpidana kasus pelanggaran keimigrasian.
- Selain dideportasi, WN tersebut juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
- Langkah ini merupakan komitmen penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.
Topik Terkait: