Daftar 13 Jenis Kejahatan dalam RUU Perampasan Aset: Korupsi hingga Tambang
Komisi III DPR RI terus mematangkan draf RUU Perampasan Aset yang mencakup 13 jenis kejahatan, mulai dari korupsi hingga pelanggaran sektor pertambangan.
Bahrul Ulum
29 Agustus 2026, 14:05 WIB
1 menit baca
•
36 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Sindonews Feed
KAJUARA.NET โ Komisi III DPR RI secara intensif terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset guna memperkuat penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara.
Detail Peristiwa & Konteks
Pembahasan regulasi ini menjadi salah satu fokus strategis parlemen untuk menjerat pelaku kejahatan ekonomi dan merampas aset hasil tindak pidana. Dalam draf yang disiapkan, terdapat 13 jenis kejahatan yang menjadi sasaran utama penerapan undang-undang tersebut.
Poin Penting Liputan
- Komisi III DPR RI mematangkan substansi RUU Perampasan Aset.
- Regulasi ini menargetkan 13 jenis kejahatan serius.
- Kasus korupsi dan tindak pidana di sektor pertambangan masuk dalam sasaran utama.
- Tujuan utama beleid ini untuk mengembalikan aset negara dari hasil kejahatan.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.
Topik Terkait: